TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Kejari Bintan, melakukan penggeledahan Kantor Notaris Chrisanty Pintaria, di Kota Tanjungpinang, Kamis (26/10/2024) mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
“Penggeledahan itu, sesuai surat penetapan Ketua PN Tanjungpinang nomor: 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023, terkait dugaan kasus korupsi penjualan aset Desa Berakit tahun 2012 lalu,” ucap Kasi Intelijen Kejari Bintan, Samsul Apriwahudi Sahubauwa, kepada hariankepri.com.
Menurutnya, kegiatan penggeledahan itu untuk mencari dokumen, berupa akta jual beli lahan milik Desa Berakit kepada pihak PT AGM (Atlas Grup Makmur), yang sekarang berganti menjadi PT Berakit Resort.
Ia mengatakan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti mengenai perkara tersebut. Ini tentunya, akan membuat penyidikan semakin terang, dalam menentukan tersangka kasus korupsi tersebut.
“Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) jual beli aset itu telah masuk tahap penyidikan,” jelasnya.
Samsul menambahkan, selama proses penggeledahan berlangsung, sang Notaris yakni, Chrisanty tidak hadir dengan alasan ada urusan pribadi.
Malah, suami yang bersangkutan yang datang dan melakukan perlawanan kepada Tim Kejari Bintan, yang saat itu disaksikan oleh Kepolisian dan Ketua RT setempat.
“Sudah diredakan oleh tim. Beliau juga mendapat penjelasan maksud dan tujuan kegiatan penggeledahan tersebut,” tutup Samsul.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi mengatakan, hasil penyelidikan, lahan milik desa itu dijual seharga Rp 1,5 miliar ke perusahaan sesuai dengan akta notaris.
“Tapi, informasi (keterangan) dari si penjual cuman Rp 300 juta,” terang Fajrian.
Untuk memperkuat alat bukti dugaan korupsi dalam perkara itu, pihaknya melibatkan Tim Audit BPK Kepri melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
“Tim BPK sedang turun ke lapangan. Mungkin akhir Oktober 2023 ini, akan keluar hasil audit dari lembaga negara tersebut,” pungkasnya. (rul)