Beranda Headline

Aturan Baru Menteri ESDM, Bikin Sumur Bor Harus Izin Pemerintah Pusat

0
Proses pembuatan sumur bor menggunakan mesin-f/istimewa-net

JAKARTA (HAKA) – Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif, baru saja meneken aturan baru terkait persetujuan penggunaan air tanah. Aturan baru tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Dalam aturan itu dijelaskan penggunaan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan, harus mengurus izin khusus ke Kementerian ESDM. Aturan ini ditandatangani Arifin Tasrif pada 17 September 2023, lalu.

“Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral,” demikian bunyi salah satu poin dalam aturan tersebut seperti dilansir dari detik.com, Sabtu (28/10/2023).

Adapun pemberlakuan izin khusus penggunaan air tanah, dilakukan dalam rangka menjaga keberlanjutan sumber daya air, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya air, pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

“Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah,” bunyi pertimbangan aturan tersebut

Dalam lampiran dijelaskan, persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi keluarga paling sedikit 100 ribu liter per bulan. Lalu, untuk kelompok dengan ketentuan penggunaan air tanah 100 ribu liter per bulan per kelompok.

Selain itu, permohonan persetujuan penggunaan air tanah juga berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi.

Persetujuan penggunaan air tanah juga dilakukan untuk hal lain, misalnya untuk wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan atau kesehatan milik pemerintah, dan penggunaan air tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya.

Baca juga:  Dipimpin Laksdya I Nyoman Gede, Para Jenderal Kogabwilhan I Resmi Berkantor di Tanjungpinang

Lebih lanjut, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah dilaksanakan oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM.

Selanjutnya, kepala Badan Geologi Kementerian ESDM melaporkan hasil penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah kepada menteri ESDM setiap satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sementara, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah yang bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (fik/dtk)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini