TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP), terkait evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di CK Hotel Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Selasa (7/11/2023).
Kepala BPS Provinsi Kepri, Darwis Sitorus menyampaikan, FKP ini untuk memonitoring dan mengevaluasi, sejauh mana pelayanan publik yang sudah dilakukan oleh BPS Kepri.
“FKP ini juga sebagai bagian dari bentuk kepatuhan BPS terhadap pelayanan publik,” katanya.
Menurut Darwis, pengikutsertaan masyarakat dalam standar pelayanan publik telah dalam undang-undang. Meliputi, kebijakan penyusunan pelayanan publik, penyusunan standar pelayanan, pengawasan dan evaluasi, dan pemberian penghargaan.
Dia juga menjelaskan, standar pelayanan publik yang sudah ditetapkan, juga perlu direviu setiap tiga tahun sekali melalui Survei Kebutuhan Data (SKD).
SKD ini, bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara pekalaksanaan pelayanan publik dengan dengan ketentuan standar atau norma yang telah ditetapkan.
“Hasil SKD akan dirilis pada 9 Desember 2023 melalui website BPS,” pungkasnya. (kar)