KARIMUN (HAKA)- Di Kabupaten Karimun sedikitnya ada 126 perusahaan yang terdata di pemerintah daerah. Seratusan perusahaan ini wajib melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat seminggusebelum lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Karimun, Hazmi Yuliansyah
“Paling lambat H-7 THR sudah dibayarkan oleh perusahaan,” tegasnya.
Ia menyampaikan, hal ini juga berdasarkan aturan di Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Walaupun masih sepekan lagi batasnua, saya menghimbau kepada seluruh perusahaan agar menjalankan kewajibannya,” imbuhnya.
Hazmi mengatakan, perusahaan harus membayar THR kepada para karyawannya yang telah masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus. Serta tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu.
“Walaupun karyawan baru bekerja satu bulan, pas hari raya keagamaan tetap mendapatkan THR. Tapi, tidak penuh sebulan seperti karyawan yang bekerja sudah satu tahun. Disesuaikan saja,” jelasnya. (bet)