TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang suami, atau istrinya menjadi caleg di Pemilu 2024 ini, wajib cuti sebagai PNS selama masa kampanye.
“Jadi PNS nya wajib cuti, kalau suami atau istrinya jadi caleg,” tegas Asisten 4 Bidang Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN KASN , Iip Ilham Firman.
Ia menyampaikan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri, dan Kepala Lembaga, tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Mengacu aturan di SKB itu, PNS yang pasangannya (suami/istri,red) nyaleg, harus mengambil cuti di luar tanggungan negara,” katanya, saat dihubungi hariankepri.com, Sabtu (18/11/2023).
Menurutnya, kewajiban cuti bagi PNS tersebut, sebagai bentuk menjaga netralitas PNS selama masa kampanye Pemilu 2024.
“Karena dikhawatirkan ikut mendampingi pasangannya. Jadi diharuskan mengambil cuti di luar tanggungan negara,” jelasnya.
Iip juga mengingatkan, kepada para PNS untuk lebih berhati-hati ketika berpose saat berfoto. Sebab, dalam SKB itu juga sudah diatur larangan menggunakan pose simbol jari yang menunjukkan nomor urut pasangan tertentu.
Ia menegaskan, jika ada PNS yang melanggar aturan itu, maka, akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Kalau sudah masuk dalam tahapan kampanye sanksinya bisa ringan, sedang, hingga berat. Tapi kalau di luar tahapan kampanye seperti saat ini, sanksinya berupa teguran,” pungkasnya. (kar)