Beranda Headline

PNS yang Pasangannya Ikut Caleg Mulai Didata, BKD Kepri: Baru Dapat 1 Orang

0
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri Provinsi Kepri, Yenni Trilisa Isabela-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Kepri mulai melakukan pendataan, PNS di lingkungan pemprov yang pasangannya menjadi caleg pada Pemilu 2024.

Kepala BKD dan Korpri Provinsi Kepri, Yenni Trisila Isabella menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan surat Nomor B/800/689/BKDKORPRI/2023 tertanggal 21 November 2023.

Surat itu berisi permintaan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kepri, untuk mengirimkan data PNS/Non PNS di instansi-nya yang pasangannya menjadi caleg di Pemilu 2024 ini.

“Ini dalam rangka menjaga netralitas pegawai dan menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah tertanggal 4 Juli 2023 tentang pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan Non ASN,” katanya kepada hariankepri.com, Rabu (22/11/2023).

Lebih lanjut Yeni menyampaikan, dalam surat itu juga dijelaskan, bahwa setiap ASN dilarang untuk mengikuti deklarasi/kampanye pasangannya, yang menjadi caleg dengan tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

“Surat ini, juga untuk mengingatkan atasan agar selalu mengawasi pegawai di bawahnya atau sesama rekan kerja,” jelasnya.

Sejauh ini sambungnya, dari hasil pantauan sementara BKD, terdapat 1 PNS di lingkungan Pemprov Kepri yang pasangannya menjadi caleg di Pemilu 2024.

“Ada 1 orang PNS yang suaminya nyaleg. Tapi yang bersangkutan belum mengajukan cuti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Asisten 4 Bidang Pengawasan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN KASN, Iip Ilham Firman, mengingatkan PNS yang pasangannya menjadi caleg di Pemilu 2024 ini, wajib cuti sebagai PNS selama masa kampanye.

Iip menegaskan, aturan tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri dan Kepala Lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Mengacu aturan di SKB itu, PNS yang pasangannya (suami/istri,red) nyaleg, harus mengambil cuti di luar tanggungan negara,” katanya, saat dihubungi hariankepri.com, Sabtu (18/11/2023).

Baca juga:  700 KK Dapat Aliran Air Bersih, Pemko Akan Pasang Lampu Penerangan di Penyengat

Menurutnya, kewajiban cuti bagi PNS tersebut, sebagai bentuk menjaga netralitas PNS selama masa kampanye Pemilu 2024.

“Karena dikhawatirkan ikut mendampingi pasangannya. Jadi diharuskan mengambil cuti di luar tanggungan negara,” jelasnya. (kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini