BINTAN (HAKA) – Penyidik Pidsus Kejari Bintan, menetapkan dan menahan eks Kepala Desa Berakit M Nazar Talibek, sebagai tersangka Tipikor penjualan aset lahan milik Pemerintah Desa Berakit pada tahun 2012 lalu.
“Berdasarkan saksi dan alat bukti lainnya ternyata bukan hanya satu tersangka saja,” ucap Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, kepada hariankepri.com, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, tersangka saat itu menjual lahan milik Pemdes Berakit seluas 12.469,477 m² ke seorang pengusaha bernama Lim Yew Beng Peter, yang berkewarganegaraan Singapura, senilai Rp 1,5 miliar.
Dalam perkara ini, pihaknya belum pernah memintai keterangan Lim Yew, karena yang bersangkutan susah diidentifikasi keberadaannya.
“Untuk itu kami minta kepada Warga Negara Singapura Lim Yew agar menyerahkan diri ke Kejari Bintan untuk keberlanjutan perkara korupsi itu,” imbaunya.
Jika tidak menyerahkan diri, maka pihaknya segera menetapkan Lim Yew sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Tipikor tersebut.
“Kami akan terbitkan DPO untuk seorang Warga Singapura tersebut,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga masih melakukan pendalaman perkara korupsi di Desa Berakit itu. Pasalnya, diduga kuat ada keterlibatan aktor intelektual.
“Aktor intelektualnya masih kami lakukan identifikasi, siapa-siapa saja yang terlibat,” tutur Fajrian dengan singkat.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Bintan, Samsul Apriwahudi Sahubauwa mengatakan, tersangka M Nazar dijerat pasal 2 dan atau pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Tanjungpinang,” pungkasnya. (rul)