Beranda Daerah Bintan

UMK Bintan Sudah Ditetapkan, Naiknya Rp 51 Ribu

0
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Ii Santo-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Pemkab Bintan akan mengajukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan ke Pemprov Kepri, Jumat (23/11/2023) besok.

“Segera kami kirim ke Gubernur Kepri, untuk dibahas dan ditetapkan Dewan Pengupahan Upah Provinsi Kepri,” tutur Kepala Disnaker Bintan, Ii Santo, Kamis (23/11/2023) sore.

Menurutnya, 2 Serikat Pekerja Bintan, Apindo serta Pemkab Bintan menyepakati UMK Bintan tahun 2024 senilai Rp 3.950.950, dari upah tahun 2023 sebesar Rp 3.899.013.

Sedangkan, 2 serikat pekerja lainnya yang ada di Bintan tidak sepakat dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

“Tahun depan UMK Bintan naik Rp 51 lebih atau 1,33 persen dari UMK tahun 2023,” pungkasnya.

Diketahui pengusulan UMK Bintan tahun 2024 itu, sesuai rapat bersama Pemkab Bintan, Apindo serta para organisasi serikat pekerja, di Kantor Bupati Bintan, Rabu (22/11/2023). (rul)

Baca juga:  Tahun 2022, Pemprov Kepri Sambung Pelantar 1 dan 2 di Tanjungpinang
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini