TANJUNGPINANG (HAKA) – Bawaslu Tanjungpinang, mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu agar memasang Alat Praga Kampanye (APK) sesuai pada tempat yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Tanjungpinang.
“Sekarang sudah masa kampanye, untuk caleg silakan pasang APK, tapi pasang pada tempatnya,” kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Yusuf, kepada hariankepri.com, Selasa (28/11/2023) saat ditemui di kantornya.
Ia menyebut, berdasarkan informasi dari KPU Kota Tanjungpinang, sedikitnya ada 186 ruas jalan yang sudah ditetapkan untuk memasang APK.
Untuk itu, Bawaslu sendiri kata dia, sudah memerintahkan kepada seluruh pengawas kecamatan (panwascam), agar melakukan pengawasan terhadap ALP yang dipasang oleh peserta pemilu.
“Kami sudah arahkan, jika ada tak sesuai letak silakan lapor dan akan kami tertibkan,” terangnya.
Kendati demikian, lanjut Yusif, sebelum mengambil tindakan, panwascam juga diarahkan untuk melakukan pendekatan terlebih dahulu terhadap pemilik APK yang memasang tidak pada tempatnya.
“Kita minta mereka pindahkan atau buka sendiri. Jika dalam beberapa waktu tidak diakomodir, akan kami tertibkan,” terangnya.
Untuk pasukan penertiban, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tanjungpinang. “Satpol PP siap akan turun kapan saja,” terangnya.
Yusuf menegaskan, APK yang ditertibkan nanti, akan disita dan dibawa ke Kantor Bawaslu Tanjungpinang, dan tidak akan dipulangkan ke pemilik hingga masa kampanye berakhir.
“Sebelum itu terjadi, kita harap seluruh caleg ikuti aturan, dan bisa kampanye dengan damai, aman dan kondusif,” tukasnya.(zul)