Beranda Daerah Bintan

Boleh Kampanye di Kampus, Bawaslu Bintan Ingatkan Soal Aturan

0
Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra bersama komisionernya bahas mekanisme kampanye peserta pemilu 2024-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Bawaslu Bintan mengingatkan peserta pemilu 2024 untuk mematuhi aturan tentang kampanye di fasilitas pemerintah dan di lingkup Perguruan Tinggi (PT).

“Boleh berkampanye di lingkungan kampus dan tempat pemerintah sesuai putusan MK nomor: 65/PUU-XXI/2023,” ucap Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, Rabu (29/11/2023).

Ia menyebutkan, peserta pemilu yakni paslon Capres Cawapres, Calon DPD serta Caleg, boleh kampanye di dua tempat publik itu, asal memenuhi syarat aturan penyelenggara pemilu.

Salah satu syarat yang mereka ikuti adalah mengantongi izin dari pihak pengelola tempat dan Polri. Lalu, tidak menampilkan alat peraga kampanye baik simbol partai politik, hingga pakaian bernarasi nomor urut serta narasi ajakan untuk memilih.

“Inti pertemuannya dialogis saja untuk menyampaikan visi misi,” tegasnya.

Jika terdapat salah satu peserta pemilu yang melakukan pelanggaran kampanye di dua tempat itu, maka Bawaslu Bintan akan melakukan proses hukum sesuai Undang-Undang pemilu maupun peraturan lainnya.

“Kami dari Bawaslu akan melakukan proses pelanggaran tindak pidana pemilu,” tegasnya.

Putra menambahkan, untuk menghindari agar tidak terjadi pelanggaran kampanye di dua tempat itu, pihaknya terlebih dahulu melakukan pendekatan humanis.

“Kami mengedukasi peserta pemilu maupun timsesnya agar tidak memperlihatkan alat peraga kepada audiensi,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Bawaslu Pastikan yang Terima Serangan Fajar saat Pemilu Tak akan Disanksi
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini