TANJUNGPINANG (HAKA) – Satlantas Tanjungpinang mulai memberlakukan tilang elektronik, atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang terpasang di Km 7, DI Panjaitan, Kota Tanjungpinang, Senin (4/12/2023).
Penerapan e-tilang itu, disambut sejumlah warga Kota Tanjungpinang yang hendak melintas di kamera ETLE. Di antaranya, Budi warga Kelurahan Air Raja menyambut baik atas aturan tersebut.
“Supaya kita tetap tertib berlalu lintas di jalan raya,” tuturnya kepada hariankepri.com.
Ia pun menerangkan, saat dirinya maupun istrinya berkendara di jalan raya, tetap menggunakan helm standar, dan tentu membawa surat-surat kendaraan.
“Inikan demi keselamatan kita juga di jalan raya,” tutupnya.
Budi menambahkan, dirinya selalu mengingatkan anak-anaknya agar mengikuti aturan berlalu lintas, seperti menggunakan helm dan berhati-hati membawa kendaraan.
“Saya sudah tau kamera e-tilang sudah terpasang di sini. Cuman kalau surat e-tilang nya belum tau seperti apa,” tutupnya.
Di tempat itu, seorang pengendara roda dua lainnya bernama Yesi juga mengatakan hal yang sama. “Ini bagus, kalau sudah mulai tilang elekrtoniknya. Saya, juga selalu membawa surat-surat dan selalu menggunakan sabuk pengaman saat berkendara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri mengatakan, pihaknya telah mengambil potret gambar semua jenis kendaraan yang melintas di kamera ETLE itu.
“Mulai Desember ini, kami mulai proses para penggendara yang melanggar aturan lalu lintas selama 8 hari. Selanjutnya, surat e-tilang konfirmasinya, kami akan kirim ke alamat pemilik kendaraan lewat pos,” tutupnya dengan singkat. (rul)