TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) Provinsi Kepri, Mahbub Daryanto menyampaikan, pada musim haji tahun 2024 mendatang, pihaknya menerapkan aturan baru bagi para Jemaah Calon Haji (JCH).
Mahbud menerangkan, aturan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan pada JCH, sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah.
“Tahun ini ada aturan baru. Jadi kita periksa kesehatan dulu, jika dia (JCH, red) sudah lolos screening kesehatan dia bisa melunasi dan masuk asrama. Tapi jika tidak lolos, akan masuk dalam waiting list,” katanya, dalam kegiatan media gathering di Kedai Kopi Kita, Kota Tanjungpinang, Rabu (6/12/2023).
Bagi JCH yang terdeteksi memiliki penyakit menular dan masuk dalam waiting list, dan melakukan pengobatan atas penyakitnya itu, lalu sembuh, maka, dia diperbolehkan untuk masuk ke asrama haji dan diberangkatkan ke Tanah Suci.
Mahbud melanjutkan, dengan aturan ini diharapkan, tidak ada lagi JCH khususnya yang berada di Natuna maupun daerah terluar lainnya di Kepri, yang tidak bisa berangkat karena memiliki penyakit menular.
“Kan kasihan, sudah jauh-jauh datang dan dia sudah melunasi tidak bisa berangkat karena ada penyakit. Tahun lalu itu jumlahnya cukup lumayan yang tidak bisa berangkat karena terdeteksi ada penyakit menular,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, di tahun 2024 mendatang, Provinsi Kepri juga akan mendapat tambahan kuota haji sebanyak 1.350. Menurutnya, angka itu mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Kalau biasanya kuota haji kita itu diangka1.200, tahun depan Alhamdulillah, ada peningkatan,” tuturnya.(kar)