TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Provinsi Kepri mengesahkan Ranperda Perubahan RPJMD Provinsi Kepri tahun 2021-2026, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kepri, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (12/12/2023).
Ketua Bapemperda DPRD Kepri, Lis Darmansyah menyampaikan, dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh pansus, banyak ditemukan yang tidak sinkron antara RPJMD dengan perencanaan anggaran dalam RKPD maupun APBD.
Atas kondisi itu, maka, seluruh fraksi dapat menerima dan menyetujui hasil pembahasan Panitia Khusus terhadap Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2021, tentang RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026.
“Pemprov dalam pelaksanaan RPJMD agar konsisten, guna mewujudkan visi misi tujuan, sasaran, dan arah kebijakan pembangunan yang telah digariskan dalam RPJMD,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengapresiasi DPRD Kepri yang telah menyetujui perubahan Ranperda Perubahan RPJMD Provinsi Kepri tahun 2021-2026
“Khususnya Bapemperda dan panitia khusus yang telah melakukan pembahasan, masukan, dan saran terhadap perubahan RPJMD Provinsi Kepri,” tuturnya.
Ansar juga menyampaikan, Pemprov Kepri juga akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepri terhadap Ranperda Perubahan RPJMD Provinsi Kepri tahun 2021-2026.
“Akan segera kami tindak lanjuti melalui penyelarasan antara perubahan RPJMD ini dengan perubahan renstra perangkat daerah,” tuturnya.(kar)