TANJUNGPINANG (HAKA) – Satpol PP Kota Tanjungpinang, membongkar kedai tuak yang terletak di jalan menuju Bandara RHF, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, Rabu (20/12/2023) pagi.
Pembongkaran Kedai Tuak milik Sinta Dorma Uli Simatupang tersebut, turut dikawal oleh jajaran kepolisian Tanjungpinang.
Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP, Agus Haryono menyampaikan, pembongkaran ini dilakukan, karena kedai itu melanggar aturan, yakni, didirikan di atas lahan milik Pemko Tanjungpinang.
“Sebenarnya objek ini sudah lama menjadi persoalan. Sejak sekitar dua tahun lalu,” katanya kepada hariankepri com, Rabu (20/12/2023).
Bahkan kata dia, pihak Satpol PP sudah mengikuti prosedur, dengan memberikan peringatan sampai tiga kali, agar pemilik membongkar sendiri.
“Tapi tidak diindahkan, dan akhirnya kita lakukan eksekusi hari ini,” ujarnya.
Menurutnya, selain dibangun di atas lahan pemerintah, kedai ini juga meresahkan masyarakat. Banyak laporan warga yang masuk, karena mereka merasa terganggu.
“Tapi pada dasarnya kami lebih fokus ke bangunan yang melanggar aturan,” terangnya.
Selain kedai itu, Satpol PP juga akan melakukan pembongkaran bangunan tambahan dinding pagar milik Harianja yang berada di sebelah kedai tuak tersebut.
“Itu kita bongkar bersama pemilik karena membangun pagar tidak memiliki IMB atau PBG,” tukasnya.(zul)