TANJUNGPINANG (HAKA) – Penjabat (Pj) Wali Kota Hasan menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Tanjungpinang, agar tidak mengambil cuti tambahan, saat libur Natal dan tahun baru 2024 mendatang.
Hasan menjelaskan, berdasarkan kalender nasional, cuti bersama sudah diatur pada tanggal 25 Desember hingga 26 Desember 2023 mendatang.
“Untuk itu kami tidak mengizinkan ASN mengambil cuti lanjutan yang berdekatan dengan hari libur nasional,” kata Hasan kepada hariankepri.com, Jumat (22/12/2023).
Hasan melarang pengambilan cuti itu, karena di akhir tahun, masih banyak pekerjaan maupun Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang harus dilengkapi dan diselesaikan.
“Agar pekerjaan tetap berjalan lancar, maka ASN diminta tetap bekerja seperti biasanya,” tegasnya.
Kecuali, ASN yang bersangkutan mengalami sakit atau ada alasan penting lainnya yang bisa dipertimbangkan. “Tapi kalau hanya untuk menyambung liburan tidak kami izinkan,” tukasnya.(zul)