Beranda Headline

Presiden Jokowi Tidak Bisa Memproses Pengunduran Diri Firli Bahuri

0
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri-f/istimewa-net

JAKARTA (HAKA) – Presiden Jokowi telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara untuk menggantikan Firli Bahuri.

Sedangkan, surat pengunduran diri dari Firli diterima Kementerian Sekretaris Negara sejak 18 Desember lalu. “Firli Bahuri menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, seperti dilansir dari tempo.co, Sabtu (23/12/2022).

Namun, Ari menegaskan, bahwa Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif, Firli Bahuri tidak dapat diproses oleh Presiden Joko Widodo.

“Permohonan Firli Bahuri kepada presiden untuk memproses pemberhentian dari jabatan Ketua KPK tidak dapat diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Karena dalam surat tersebut, sambung Ari, Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti. Sebab, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.

“Dengan demikian Keppres pemberhentian sementara masih tetap berlaku sampai ada proses hukum berikutnya,” ucapnya.

Dalam Pasal 32 UU KPK, syarat pemberhentian yang diatur adalah meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa, berhalangan tetap, mengundurkan diri, dikenai sanksi berdasarkan undang-undang.

Dalam pernyataannya sebelumnya, Firli membenarkan dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri. Dia pun memohon maaf kepada Presiden Jokowi.

“Saya mohon kepada pak presiden berkenan menerima permohonan maaf kami. Sekaligus atas nama keluarga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama kami pengabdian kepada bangsa negara selama 40 tahun,” ujar Firli di Gedung ACLC KPK, Kamis (21/12/2023) malam.(fik/tmp)

Baca juga:  Bobby Jayanto dan Sekretaris Nurdin Diperiksa KPK
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini