Beranda Daerah Bintan

Pesan Dewi Ansar untuk Program BLT Lansia Bintan: Harus Tepat Sasaran

0
Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Dewi Kumalasari Ansar menyerahkan bantuan kepada lansia saat berkunjung ke Rumah Bahagia Bintan, pada Kamis (14/12/2023)-f/zulfikar-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepri, Dewi Kumalasari Ansar menekankan kepada Pemkab Bintan, agar program BLT bagi lansia terus berkelanjutan.

“Bantuan yang akan diberikan harus benar-benar tersalurkan, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat lanjut usia di Kabupaten Bintan,” katanya, kepada hariankepri.com, di Aula kantor Bupati Bintan Bandar Seri Bentan, Rabu (27/12/2023).

Ketua TP PKK Provinsi Kepri itu juga berharap, Pemkab Bintan berkomitmen untuk mendukung inisiatif yang mendorong kesejahteraan dan inklusi sosial di tengah-tengah masyarakat.

“Program seperti BLT lansia dan bantuan bagi disabilitas merupakan langkah konkret untuk menjawab kebutuhan masyarakat kita yang rentan,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Bintan Roby Kurniawan menjelaskan, program BLT Lansia sudah berjalan selama 3 tahun di Kabupaten Bintan, tepatnya sejak tahun 2021 sampai tahun 2023.

“Program ini akan tetap berlanjut untuk ke depannya, program BLT lansia juga menghantarkan Kabupaten Bintan mendapatkan penghargaan dalam Ajang Inovative Government award (IGA),” ujarnya.

Di tahun 2024, sambungnya, Pemkab Bintan juga berencana akan memberikan bantuan langsung tunai kepada 300 penyandang disabilitas senilai Rp1,2 juta per orang dengan total anggaran Rp360 juta.

“Pemkab Bintan senantiasa hadir dalam memberikan pelayanan dan kepedulian serta rasa penghormatan kepada orang tua dan penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Bintan,” tuturnya.

Rapat evaluasi tersebut juga dirangkai dengan penyerahan bantuan berupa paket sembako, kursi roda dan alat bantu jalan.

Selain itu ada juga penyerahan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 42 juta yang diterima oleh 6 orang ahli waris.(kar)

Baca juga:  Perwako KTR Disusun, yang Tak Sediakan Tempat Merokok Didenda Rp 50 Juta
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini