JAKARTA (HAKA) – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, termasuk rokok elektrik.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan, pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Menurutnya, aturan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Ini bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan 2018,” kata Deni seperti dilansir dari tempo.co, Sabtu (30/12/2023)
Ia mengatakan, tujuan diterbitkannya PMK nomor 143 ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
“Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting,” tuturnya.
Deni menjelaskan pengenaan pajak rokok elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan. Mengingat, rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014, selain untuk pendapatan negara.
Sebagai informasi, rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-undang ini mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). (fik/tmp)