Beranda Headline

22 Dinas di Pemko Berutang ke Pihak Ketiga, Nilainya Mencapai Rp 30 Miliar

0
Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan, pada tahun anggaran 2023, Pemko Tanjungpinang sudah dipastikan mengalami tunda bayar sebesar Rp 30 miliar, ke pihak ketiga.

Zulhidayat mengatakan, tunda bayar sebesar Rp 30 miliar itu, tersebar di 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemko Tanjungpinang.

“Sebagian besar LS (proyek, red) infrastruktur, dan mayoritas ada di PUPR. Di Perkim, Setdako dan Sekretariat DPRD juga ada,” kata Zulhidayat, kepada hariankepri.com, Senin (1/1/2024) saat ditemui di Pelabuhan Sribintan Pura (SbP).

Menurutnya, hal itu terjadi karena memang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMI), bahwa di APBD 2023 akan turun Rp 57 miliar dari pusat, namun sebagian dalam bentuk Treasury Deposit Facility (TDF).

TDF sendiri adalah fasilitas yang disediakan oleh bendahara umum negara bagi Pemerintah Daerah, untuk menyimpan uang di bendahara umum negara, sebagai bentuk penyaluran transfer ke daerah nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia.

Ia mengatakan, untuk cara melunasi tunda bayar itu, dalam waktu dekat pihaknya akan meminta reviu ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kemudian selanjutnya kita membuat Perkada perubahan APBD untuk proses pembayaran,” tuturnya.

Sebenarnya, lanjut Sekda, untuk menyelesaikan tunda bayar ini, idealnya di APBD Perubahan. Akan tetapi, pihaknya berupaya agar tunda bayar ini bisa diselesaikan dengan segera.

“Audit BPK itu kemungkinan April 2024, tapi kita coba secepatnya,” terangnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan menyampaikan, bahwa pada Rabu (27/12/2023) kemarin sudah cair sekitar Rp 25 miliar, dari Rp 57 miliar.

“Kita harap semoga tak terjadi tunda bayar,” katanya kepada hariankepri.com, Kamis (28/12/2023)

Ia menyebut, jika hingga waktu yang telah ditentukan, namun sisa anggaran tunda salur itu tidak dikucurkan oleh pemerintah pusat, maka terpaksa akan terjadi tunda bayar.

Baca juga:  Dua Sekolah di Pinang Dapat Adiwiyata, Hasan Beri Bantuan Rp 7 Juta

Akan tetapi jika tunda bayar tetap terjadi, maka kata Hasan, pencairan untuk pelunasan tunda bayar itu akan dibayarkan pada Maret 2024 mendatang.

“Ini kan sebenarnya sudah biasa terjadi, karena kan tetap dibayar juga nanti di 2024,” tukasnya.(zul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini