NATUNA (HAKA)-Pelaku pencabulan yang terjadi di Kecamatan Bunguran Timur akhirnya tertangkap. Terkait masalah ini, Kapolres Natuna AKBP Charles Panuju Sinaga menegaskan tidak main-main dan akan bertindak tegas terhadap pelaku pencabulan tersebut.
“Kami tidak main-main dalam kasus ini, bagi pelaku terancam undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” terangnya.
Kapolres CP Sinaga menuturkan, pelaku pencabulan yang berhasil ditangkap itu berinsial LS (38). Ia berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian Natuna.
Berdasarkan keterangan pelaku LS, kasus atau kejadian pencabulan itu sekitar bulan April 2017 lalu di rumahnya Desa Tapau Kecamatan Bunguran Tengah kabupaten Natuna.
“Tindakan tersangka dalam melaksanakan aksinya dengan iming-iming akan memberikan sesuatu barang supaya korban bisa menuruti kemauan tersangka,” terangnya. (fer)