Beranda Headline

Terkendala Usia, Bawaslu Pinang Kekurangan 159 Orang Pengawas TPS

0
Kantor Bawaslu Tanjungpinang yang terletak di Batu 9 Bintan Center-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, memperpanjang pendaftaran sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

“Perpanjangan selama dua hari, yakni, pada 7 Januari hingga 8 Januari 2024,” ucap Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf.

Ia mengatakan, perpanjangan pendaftaran itu dilakukan, karena, sampai 6 Januari 2024, yang mendaftar menjadi PTPS hanya 478 orang.

“Sementara kita butuh 637 orang sesuai jumlah TPS. Masih kurang 159 orang, untuk itu kita perpanjang selama dua hari,” kata Yusuf kepada hariankepri.com, Senin (8/1/2024).

Dengan diperpanjang pendaftaran ini, ia pun mengajak kepada masyarakat yang berminat, untuk bisa mendaftar sebagai PTPS.

“Syaratnya tetap sama, salah satunya minimal usia 21 tahun,” ujarnya.

Ia menyebut, jika batas waktu yang ditentukan, namun tidak mencukupi juga, pihaknya akan tetap melakukan pelantikan pada 22 Januari 2024 untuk yang sudah mendaftar.

“Setelah itu pada 24 Januari 2024 baru kita buka pendaftaran lagi. Nanti syaratnya berubah, yakni sesuai juknis, usia minimal 17 tahun boleh mendaftar,” terangnya.

Ia mengaku, salah satu yang menjadi kendala belakangan ini yakni mengenai persyaratan usia. “Kemarin ada yang usia kurang 21 tahun tak bisa daftar,” terangnya.

Yusuf menambahkan, para petugas ini nantinya akan bekerja untuk mengawal seluruh aktivitas pemilihan di TPS Tanjungpinang.

“Seperti, penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu, kepada panwaslu dan tugas-tugas lainnya,” sebutnya.

Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, PTPS ini nantinya akan bekerja sekitar 23 hari, dan mereka akan mendapatkan gaji sekitar Rp 1 juta.

“Ditambah uang makan, uang pelatihan maka menerima Rp 1,6 juta per orang,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Pedagang Pasar Bincen Sebut, Harga Cabai dan Bawang Masih Normal
example banner

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini