Beranda Headline

Usulan Penerimaan ASN, Pemko Diberi Waktu Sampai 31 Januari 2024

0
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Tamrin Dahlan-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang, sedang menyiapkan surat usulan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang akan dikirim ke pemerintah pusat.

Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Tamrin Dahlan menyampaikan, untuk menyiapkan surat usulan tersebut, pemko diberi batas waktu hingga 31 Januari 2024 mendatang, oleh pusat.

Ia menjelaskan, mulai Rabu (10/1/2024), BKPSDM sudah menjadwalkan rapat bersama dengan camat, lurah dan beberapa OPD, dalam hal usulan kuota formasi untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 ini.

“Hari Kamis, kami rapat bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang,” kata Tamrin kepada hariankepri.com, Selasa (9/1/2024).

Oleh karena itu, Tamrin belum bisa menjelaskan secara rinci, berapa formasi dan kuota ASN yang akan diusulkan. Baik untuk CPNS maupun PPPK.

“Yang jelas tenaga kesehatan dan guru akan diprioritaskan, tapi tak sebanyak jumlah pada tahun 2023 lalu,” terangnya.

Pernyataan Tamrin tersebut, sekaligus menjawab keterangan dari pemerintah pusat yang mengumumkan pembukaan seleksi CASN di tahun 2024.

Dilansir dari laman Kemenpan RB, Senin (8/1/2024) Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, total formasi yang akan dibuka untuk seleksi CASN tahun 2024 ini yakni sebanyak 2,3 juta formasi.

Dengan rincian, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 690 ribu formasi, dan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 1,6 juta formasi.

“Saya mengundang saudara-saudara, untuk memanfaatkan peluang rekrutmen calon ASN tahun 2024,” ujar Presiden Jokowi.(zul)

Baca juga:  Pemko akan Terapkan Aplikasi, Kerja Kurang dari 600 Menit TPP Dipotong
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini