Beranda Headline

Razia Penambang Pasir Ilegal di Gunung Kijang, Pelaku Kabur, Polisi Sita 3 Mesin

0
Anggota Polres Bintan sedang memasang garis Polisi terhadap salah satu lokasi penambangan pasir ilegal di Desa Gunung Kijang-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Anggota Satreskrim Polres Bintan bersama Personel Polsek Gunung Kijang, melakukan razia aktivitas penambangan pasir ilegal di Kampung Banjar, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Selasa (9/1/2024).

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda mengatakan, saat personel mendatangi penambangan pasir ilegal di tiga lokasi, anggotanya hanya menemukan mesin penyedot pasir saja dan peralatan lainnya seperti pipa serta jeriken.

“Para pelaku tidak ada di lokasi. Kemungkinan kabur karena sudah mengetahui kedatangan personel,” terangnya.

Sehingga, pihaknya mengamankan barang bukti tersebut dan dibawa ke Mapolres Bintan, di Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu.

“Kami bawa ke Polres untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Lokasi penambangan disegel dengan garis Polisi,” jelas Marganda.

Marganda menambahkan, mengenai penambangan galian C secara ilegal itu, pihaknya terus melakukan penyelidikan sesuai Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Atas permasalahan itu, Marganda mengimbau kepada warga agar tidak melakukan penambangan secara ilegal. Jika, ingin menambang galian C terlebih dahulu mengurus izinnya ke Pemerintah Daerah.

“Kalau sudah mendapat ijin dari instansi yang berwenang, barulah melakukan penambangan,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Ansar Buka Rapimprov, Kepri Jagokan Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin Indonesia
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini