Beranda Headline

Inflasi 2,14 Persen, Tanjungpinang Masuk 15 Terendah Tingkat Nasional

0
Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat saat memimpin rapat TPID-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang, melakukan rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Kamis (11/1/2024) di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang.

Rakor TPID yang dipimpin oleh Sekda Kota Tanjungpinang itu, turut dihadiri oleh Forkopimda, Badan Pusat Statistik (BPS) dan stakeholder terkait lainnya.

Kepala BPS Kota Tanjungpinang, Mangamputua Gultom dalam rapat itu menyampaikan, bahwa angka Inflasi di Kota Tanjungpinang secara years on years (yoy) sebesar 2,14 persen.

Menurutnya, nilai tersebut masih berada di bawah angka Inflasi nasional, sehingga Kota Tanjungpinang masuk dalam urutan ke-15 terendah secara nasional dari 90 kota indeks harga konsumen (IHK) yang mengalami Inflasi.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan, terkendali inflasi ini berkat kerja sama yang baik dengan berbagai stakeholder, yang fokus dan berkesinambungan dalam menjaga stabilitas harga.

“Terima kasih atas kerja sama yang baik selama ini,” ujarnya.

Ia pun berharap, melalui TPID bisa mempertahankan angka inflasi dan bisa terus mengendalikan dengan baik.

Pemko sendiri, lanjutnya, juga telah menjalankan program  dan kebijakan untuk menekan gejolak kenaikan harga bahan pokok terutama yang menjadi komoditas penyumbang inflasi.

“Di antaranya pasar murah, subsidi terhadap distribusi barang,” imbuhnya.

Kendati demikian, ia juga meminta kepada tim agar tetap menjalankan strategi dalam pengendalian Inflasi yaitu kesediaan pasokan, kelancaran distribusi, keterjangkauan harga, dan komunikasi efektif.

“Karena tak lama lagi akan masuk perayaan Imlek, dan bulan suci Ramadan. Untuk itu kita tetap melakukan upaya antisipasi,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Ansar-Marlin Berbagi Tali Asih untuk Veteran, Jumlahnya 432 Orang
example banner

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini