TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, akan melakukan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tahun 2024 ini.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyampaikan, kenaikan tarif itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang nomor 1 tahun 2024, tentang pajak dan retribusi daerah.
“Perdanya disahkan akhir tahun kemarin, saat ini masih tahap sosialiasi. Akan diberlakukan pada Februari 2024 mendatang. Kalau SK wali kota sudah terbit,” kata Said kepada hariankepri.com, Rabu (10/1/2024) kemarin.
Ia merincikan, bahwa tarif PBB-P2 sebelumnya, dibagi 2 bagian yaitu 0,1 persen untuk pembayaran PBB di bawah angka Rp 1 miliar, dan 0,2 persen di atas Rp 1 miliar.
Sedangkan untuk peraturan terbaru ini, lanjutnya, ditetapkan menjadi 3 tarif. Yakni tarif 0,1 persen untuk pembayaran PBB sampai dengan Rp 1 milar, tarif 0,2 persen sampai dengan Rp 2 miliar dan tarif 0,3 persen di atas Rp 2 miliar.
“Ini sudah diberlakukan dari seluruh daerah termasuk Tanjungpinang. Ini juga akan berpengaruh kepada perubahan nilai pajak yang biasa dibayar tahun-tahun sebelumnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Di samping itu, lanjut Said, BPPRD Kota Tanjungpinang juga melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2.
Menurutnya, sejak peralihan kewenangan pengelolaan PBB-P2 dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah tahun 2013 sampai tahun 2023, belum dilakukan penyesuaian NJOP PBB-P2.
“Awalnya kita mau melakukan penyesuaian di tahun 2020 yang lalu namun saat itu kondisi Covid-19,” ucapnya.
Menurutnya, sekarang ini masih ada NJOP yang di bawah Rp 10.000 per meternya di Kota Tanjungpinang. Tentu hal ini menjadi fokus BPPRD tahun 2024, untuk meningkatkan penerimaan daerah Kota Tanjungpinang dengan melakukan penyesuaian NJOP PBB-P2.
“Namun demikian penyesuaian ini akan dilakukan secara bertahap dengan pertimbangan adanya perubahan tarif PBB-P2 sesuai dengan Perda yang baru,” tuturnya. (zul)