Beranda Daerah Bintan

Jadi Pidana Pemilu, Bawaslu Bintan Naikkan Kasus Oknum Caleg Golkar ke Gakumdu

0
Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra (kiri), bersama komisioner Bambang-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Ketua Bawaslu Bintan
Sabrima Putra menegaskan, pihaknya
telah menaikkan penanganan kasus kartu nama, oknum caleg dari Partai Golkar untuk DPRD Bintan, ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), pekan lalu.

“Kami menemukan bukti baru, berikut klarifikasi para saksi. Sehingga, kami diskusikan dengan Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakumdu,” ucap Sabrima Putra kepada hariankepri.com, Sabtu (13/1/2024).

Artinya, kata Sabrima, kasus kartu nama oknum caleg di dalam paket sembako Baznas itu, telah diregistrasi di Sentra Gakumdu Bintan menjadi temuan tindak pidana pemilu.

“Gakumdu melakukan pembahasan serta pemeriksaan para pihak terkait untuk menentukan tindak pidana tersebut, selama 14 hari kerja terhitung Senin (8/1/2024),” tuturnya.

Hingga saat ini, Tim Penyidik Gakumdu masih melakukan pemeriksaan para saksi, untuk bukti tambahan mengenai pembagian paket sembako Baznas, yang di dalamnya ada kartu nama oknum caleg Partai Golkar Bintan.

Paket sembako dari Baznas Bintan itu, dibagikan kepada warga kurang mampu di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, awal Desember 2023 silam.

“Sentra Gakumdu masih melakukan pemeriksaan. Untuk identitas para saksi belum bisa kami sebutkan karena masih proses penyelidikan,” tutupnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Bintan Bambang mengatakan, tahap klasifikasi lalu, pihaknya telah memeriksa belasan orang.

Para saksi yang telah dimintai keterangan itu, kata Bambang, dari unsur warga Desa Bintan Buyu, pihak Baznas Kabupaten Bintan serta Pemerintah Kecamatan Teluk Bintan, maupun RT yang ada di desa itu.

“Dari unsur masyarakat dan pihak yang hadir saat pembagian paket sembako Baznas di Desa Bintan Buyu, saat itu,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Dukung Pemerintah, Belanja Publikasi di Hariankepri.com Bisa Lewat Aplikasi Bela Pengadaan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini