Beranda Daerah Bintan

Dinilai Hanya Lalai Administrasi, Kejari Bintan Serahkan Kasus 4 Desa ke APIP

0
Kepala Inspektorat Kabupaten Bintan Irma Annisa-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, melakukan pemeriksaan aset maupun dana di empat desa, yang ada di Kabupaten Bintan untuk tahun anggaran 2023.

Hasilnya, kata Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara, pihaknya melimpahkan perkara itu ke Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bintan.

“Sudah dilimpahkan ke Inspektorat agar dilakukan pendampingan untuk perbaikan administrasi,” ucap Eka.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Bintan Irma Annisa, menyebutkan empat desa itu yakni, Desa Pengikik di Tambelan, Desa Mantang Lama Kecamatan Mantang, Desa Pengujan Kecamatan Teluk Bintan, dan Desa Sebong Lagoi di Kecamatan Teluk Sebong.

“Kasusnya hanya kesalahan administrasi saja. Kami bantu rapikan untuk diserahkan kembali ke Kejari Bintan,” jelas Irma, kemarin.

Ia menerangkan, untuk Desa Pengikik berkaitan dengan pengadaan transportasi laut yang belum dioperasikan untuk warga.

“Belum dioperasikan lantaran jarak antara Kecamatan Tambelan ke Desa Pengikik cukup jauh. Menunggu cuaca laut teduh, baru pompong dibawa ke desa,” tuturnya.

Sedangkan, Mantang Lama mengenai aset Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang belum diserahkan dari Pemprov Kepri ke Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

“Tapi karena kebutuhan warga yang mendesak, sehingga Pemdes Mantang Lama, mengaliri air SPAM ke rumah-rumah warga,” terangnya.

Selanjutnya, Inspektorat melakukan pembenahan serta melengkapi administrasi seperti SK serah terima maupun surat penetapan lainnya.

“Ini hanya persoalan administrasi saja,” tutupnya.

Kemudian, Desa Pengujan tentang penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diindikasikan penggunaan dananya tidak sesuai prosedur.

“Setelah kita cek ke lapangan ternyata ada keselahan administrasi saja,” tuturnya.

Irma menambahkan, begitupun juga Desa Sebong Lagoi melakukan kesalahan administrasi. “Proses penyelesaian untuk melengkapi administrasi keempat desa itu, akan selesai di Januari 2024 ini,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Perda KTR Disahkan, Dilarang Merokok Sembarang Tempat di Tanjungpinang
example banner

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini