TANJUNGPINANG(HAKA)-Keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyatakan, bahwa Pemprov Kepri salah dalam melakukan mutasi jabatan akhir tahun 2016 lalu. Nah ternyata pelantikan kedua yang dilakukan belum lama ini, juga oleh KASN dinyatakan salah.
“Pemprov itu sudah dua kali salah. Dulu seingat saya November tentang pengisian jabatan yang keliru. Nah yang barusan tentang pejabat yang di-nonjob,” terang Komisioner KASN Noraida Moekhsin, kepada wartawan.
Ia mengatakan, dua-duanya sudah diputuskan oleh KASN, dan bahkan Pemprov Kepri sudah disurati untuk mengklarifikasi. Namun hingga kini, baik yang pertama maupun kedua belum juga dijawab oleh Pemprov Kepri. Termasuk surat panggilan kepada Pemprov Kepri dan Pemkab Natuna untuk mengklarifikasi langsung ke KASN.
“Kami sedang penyelidikan. Sanksinya tergantung hasil pemeriksaan, dan bisa saja semua keputusan pemprov dibatalkan. Keputusan KASN itu juga mengikat, karena sudah diatur dalam UU ASN,” tegasnya.
Nah apabila apa yang diputuskan oleh KASN tidak diindahkan oleh pemerintah daerah, maka KASN bisa melapor ke Presiden RI yang selanjutnya akan ada putusan presiden. Bahkan dalam UU ASN, kalau tidak patuh bisa diberhentikan oleh presiden kepala daerah yang bersangkutan.
“Biasanya mendagri juga yang kirim surat ke pemda untuk diikuti dan dilaksanakan,” imbuhnya. (qey)