TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Kota Tanjungpinang, Patuan Sotarjua Lumban Tobing menyampaikan, di tahun 2024 ini, uji kelayakan kendaraan atau uji kir, tidak lagi dipungut biaya retribusi.
Menurutnya, pemberlakukan kebijakan itu, berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang kewenangan keuangan daerah dan pemerintah pusat.
“Biasanya uji kir bayar sekitar Rp 70 ribu, tapi sejak ada aturan itu, tidak lagi dikenakan biaya alias gratis,” katanya kepada hariankepri.com, kemarin.
Oleh karena itu, dengan tidak adanya biaya uji kir, ia berharap kesadaran masyarakat bisa lebih meningkat, dalam melakukan uji kelayakan kendaraan
Selama Januari 2024 ini, kata dia, meskipun sudah digratiskan, belum terlihat animo masyarakat untuk melakukan uji kelayakan kendaraan.
“Baru 36 kendaraan yang sudah uji kir. Seperti mobil box dan lori pengangkut barang,” sebutnya.
Menurut Patuan, biasanya yang membuat pemilik kendaraan enggan melakukan uji kir, karena harus membayar usai pemeriksaan kelayakan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, total kendaraan di Tanjungpinang yang harus diuji kir 4.700 unit. Selama tahun 2023 persentase kendaraan yang uji kir, sekitar 20 persen.
“Hanya 857 kendaraan yang patuh. Dari jumlah itu, ada 750 yang lolos uji,” tukasnya.(zul)