BINTAN (HAKA) – Produksi mebel PT Airwood Smart Home Internasional (ASHI) di Kawasan Galang Batang, Gunung Kijang, telah memenuhi syarat dokumen ekspor impor kepabeanan.
“PT ASHI telah melengkapi semua syarat dokumen ekspor impor melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW),” ucap Ade Novan, selalu Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjungpinang.
Artinya, sambung Ade, eksportir PT ASHI telah memiliki izin perusahaan, izin kantor, serta memiliki Surat Keterangan Asal (SKA) barang dari Dinas Koperasi UM Perindag, sejak beberapa tahun terakhir.
Sehingga, eksportir bisa menginput dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Kantor Bea Cukai tempat pemuatan. Dokumen itu di antaranya, invoice, packing list serta berkas lain yang diwajibkan.
“Untuk mengunggah dokumen ke sistem harus memiliki izin sebagai pelaku usaha. Kalau tidak punya izin, dia tidak bisa submint (kirim) ke sistem INSW,” tutupnya.
Ade menegaskan, Bea Cukai mempunyai kewenangan tentang prosedur dokumen ekspor impor barang. “Kalau soal izin perusahaan, izin tempat dan izin industri mebelnya ada di lembaga lain yang menerbitkan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kabid Pengawasan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP Bintan, Rory Andi mengatakan, tempat usaha mebel yang dikelola tiga perusahaan itu, tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tiga perusahaan itu yakni, PT Airwood Smart Home Internasional (ASHI), PT Industr Segantang Lada (Isla), dan PT Gunung Lengkuas Satu (GLS).
Selain itu, tidak memiliki dokumen Izin Pinjam Kawasan Hutan (IPKH) dari kementerian terkait. Serta, belum mengantongi izin pola ruang dari Dinas PU Bintan.
“Penutupan itu hasil masukan dari OPD-OPD lainnya, setelah dilakukan penyelidikan dari Satpol PP, dan surat peringatan (SP) 1 maupun SP 3,” tegas Rory secara singkat. (rul)