TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro (Disnakerkop UM), Achmad Nur Fatah menegaskan, ada 200 perusahaan yang sudah menjalankan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tanjungpinang tahun 2024.
“UMK 2024 sebesar Rp 3.402.492, dan mereka menyanggupi bahkan sudah menjalankannya,” katanya kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia menjelaskan, 200 perusahaan yang ada di Kota Tanjungpinang itu, bergerak di berbagai sektor, mulai dari bidang jasa, produksi dan konsumen.
“Itu di luar dari usaha mikro kecil menengah. Sejauh ini belum ada laporan perusahaan yang keberatan membayar UMK,” terangnya.
Fatah menegaskan, bahwa penetapan UMK ini, juga sudah disepekati melalui asosiasi serikat pekerja, dewan pengupahan dan stakeholder terkait, sehingga angka kenaikan UMK ini wajib dijalankan oleh perusahaan.
Menurutnya, jika perusahaan itu tidak menerapkan UMK sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah, maka tentu akan mendapat teguran baik lisan hingga tertulis.
“Kalau sampai tiga kali disurati, dan tak membayar karyawan sesuai UMK, maka bisa saja izin usahanya dicabut,” tukaanya.
Sebagaimana diketahui, UMK Kota Tanjungpinang pada tahun 2024 ini naik sebesar Rp 123.298, dibandingkan UMK tahun lalu.(zul)