BINTAN (HAKA) – KPU Bintan meminta kepada partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu, untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri di wilayah Kabupaten Bintan, mulai Sabtu (10/2/2024) sampai pukul 23.59 WIB.
“Sebaiknya parpol tertibkan sendiri APK nya. Supaya kayu-kayu baliho atau spanduknya bisa dimanfaatkan untuk keperluan lainnya,” ucap Ketua KPU Bintan Haris Daulay dalam rakor bersama parpol, Kamis (8/2/2024) di Aston Tanjungpinang.
Haris mengatakan, ada sekitar 12 parpol yang sepakat dalam rakor untuk menertibkan APK. “Setelah rapat, kami kirim surat ke ketua-ketua partai yang tidak hadir,” tuturnya.
Jika parpol tidak membuka sendiri, maka KPU, Bawaslu, Satpol-PP, Kepolisian, serta instansi lainnya akan menertibkan semua jenis APK yang terpasang baik di tepi jalan maupun papan reklame, pads Minggu (11/2/2024).
Menurutnya, pembersih APK akan menggunakan truk crane dari Disperkim Bintan untuk membuka baliho yang terpasang di papan reklame.
“Selain itu ada beberapa mobil truk dari Saptpol PP untuk mengangkut baliho/spanduk. Dan kami koordinasi juga dengan pemerintah kecamatan untuk bantu kendaraan agar kegiatan itu berjalan lancar,” terang Haris.
Bendahara DPC PKB Bintan, Bukarni Harjoko mengatakan, hasil rapat ini akan disampaikan ke pengurus maupun para caleg, untuk membuka baliho partai maupun APK masing-masing.
“Kami dari PKB Bintan akan membuka sendiri APK kami yang terpasang di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bintan,” tutupnya. (rul)