TANJUNGPINANG (HAKA) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepri, memberikan remisi khusus Tahun Baru Imlek 2575/2024 kepada 1 orang narapidana.
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram menyampaikan, narapidana yang dapat remisi khusus Imlek itu, merupakan warga binaan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
“Besar remisi yang diperoleh 1 bulan,” katanya, Sabtu (10/2/2024).
Surya Mataram melanjutkan, remisi itu diberikan karena karena warga binaan tersebut karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Di antaranya berkelakuan baik, tidak terdaftar dalam catatan pelanggaran disiplin narapidana, dan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi anak binaan.
“Serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan,” jelasnya.
Surya juga menyampaikan, adapun besaran remisi khusus yang diberikan tiap tahun yaitu, pada tahun pertama atau telah menjalani hukuman selama 6-12 bulan akan mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari.
Kemudian, tahun pertama atau telah menjalani hukuman lebih dari 1 tahun akan mendapatkan potongan hukuman selama 1 bulan. Selanjutnya, tahun ke dua dan ke tiga mendapat potongan hukuman 1 bulan, tahun ke empat dan ke lima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari.
“Tahun ke enam dan seterusnya mendapat potongan hukuman selama 2 bulan,” pungkasnya.(kar)