BINTAN (HAKA) – Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda, memberikan arahan kepada Unit Reskrim Polsek Bintan Timur untuk berkoordinasi dengan pihak PT Antam Tbk.
“Untuk mengklarifikasi adanya aktivitas dugaan pencurian berupa kayu yang ada kawasan lahan milik PT Antam, di Kelurahan Sungai Enam,” ucap Marganda saat dikonfirmasi, kemarin.
Sebab penebangan pohon itu, kata Marganda, masuk Kawasan putih alias Area Penggunaan Lain (APL) PT Antam. Artinya, pencurian kayu di lahan itu masuk unsur pidana.
“Kalau mengambil barang milik orang lain tanpa izin, maka itu perbuatan melawan hukum,” tuturnya.
Marganda menambahkan, jika pencurian kayu itu masuk Area Kawasan Hutan (AKH), maka tanpa laporan pun pihaknya bisa melakukan penyelidikan untuk ditingkatkan ke penyidikan.
“Tapi setelah dicek oleh Reskrim Polsek Bintan Timur, masuk APL milik PT Antam. Kalau ini masuk delik, maka pihak Antam buat laporan Polisi dulu, baru bisa kami tindaklanjuti,” tutupnya.
Sebelumnya, Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, mengatakan ada sejumlah warga diduga melakukan penyerobotan dan melakukan pembabatan pohon di lahan milik PT Aneka Tambang Tbk, di Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
“Ada aduan dari warga atas nama Jefri. Sehingga, anggota Polsek Bintan Timur (Bintim) diarahkan ke lokasi pembabatan pohon itu, Minggu (4/2/2024),” ucap Kapolsek Bintim AKP Rugianto, Senin (5/2/2024). (rul)