TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Pemantauan Pemilu Provinsi Kepri yang dibentuk oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kepri melakukan sejumlah kegiatan sebelum serta selama pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024.
Kaban Kesbangpol Kepri Raja Hery Mokhrizal mengatakan, selama pelaksanaan pemungutan suara, Tim Pemantauan Pemilu Provinsi Kepri melakukan pemantuan serta koordinasi dengan KPU serta KPPS di Kota Batam, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Lingga.
Selain itu sambungnya, Tim Pemantauan Pemilu Serentak Kepri juga melaksanakan koordinasi serta monitoring perekapan suara Pemilu Serentak tahun 2024 di Sekretariat Tim Pemantauan Pemilu Tahun 2024 di Aula Mini Asrama Haji, Kota Tanjungpinang.
Kaban Kesbangpol Kepri, Raja Hery Mokhrizal menyampaikan, Tim Pemantauan Pemilu Tahun 2024 ini dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 181 Tahun 2024 tentang Tim Pemantauan Pemilu dan Pengendalian Pilkada Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.
“Tim ini diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kepri dan beranggotakan unsur TNI/Polri, Binda, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM dan OPD terkait di lingkungan Pemprov Kepri,” katanya.
Hery mengutarakan, pembentukan tim ini bertujuan untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 agar berjalan lancar, tertib dan aman.
“Sekaligus untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.(kar)