TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota Tanjungpinang, akan turut mengawal ketat proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan oleh KPU Kota Tanjungpinang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan mengaku, bahwasanya sudah mendapat laporan dari Bawaslu dan KPU, atas adanya PSU tersebut.
“Iya, kami sudah diberi informasi, ada 8 TPS yang akan PSU,” kata Hasan, Jumat (16/2/2024) saat ditemui di Bandara Raja Haji Fisabilillah.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena adanya persoalan selisih suara, atau ada warga yang melakukan pencoblosan namun memiliki KTP luar daerah, tanpa melengkapi syarat yang diminta.
“Jadi kita tunggu saja pelaksanaannya kapan, yang jelas Pemko akan ikut mengawal ketat,” tegasnya.
Pengawalan itu, lanjut dia, baik dari segi keamanan dan medis yang harus dilakukan, seperti di hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 kemarin.
“Seperti Puskesmas tentu harus kita tetap siaga lagi untuk membuka layanan hingga malam hari,” terangnya.
Meski akan melakukan PSU, Hasan mengaku, KPU Tanjungpinang tidak lagi meminta anggaran untuk menyelenggarakan pemilihan tersebut.
“Tidak dianggarkan lagi, karena prosesnya masih satu rangkaiannya dengan pencoblosan sebelumnya,” tukasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, mengeluarkan rekomendasi untuk pelaksanaan PSU ke KPU Kota Tanjungpinang.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menyampaikan, rekomendasi yang sudah dilayangkan ke KPU itu, berdasarkan adanya laporan dari panwascam.
“Sudah kami teruskan rekomendasi itu ke KPU untuk melakukan PSU,” katanya kepada hariankepri.com, Jumat (16/2/2024).
Ia menjelaskan, adapun Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melalukan PSU ada 8 TPS. Yakni TPS 006, 015 Kelurahan Tanjungpinang Kota.
Selanjutnya TPS 092 dan 059 Kelurahan Batu IX. TPS 065 dan 037 Kelurahan Pinang Kencana. TPS 028 Kelurahan Tanjungpinang Barat dan TPS 009 Kelurahan Bukit Cermin.
“Dalam TPS ini ada yang diulang semua, ada juga yang hanya pemilihan presiden saja,” terangnya.
Menurutnya, PSU itu terjadi dikarenakan ada warga yang menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP luar Kota Tanjungpinang.
Namun demikian, kata Yusuf, untuk pelaksanaan PSU ini tergantung dari KPU Kota Tanjungpinang selaku penyelenggara pemilu 2024.
“Yang jelas sudah kami keluarkan rekomendasi PSU ke KPU,” tukasnya.(zul)