TANJUNGPINANG (HAKA) – KPU Kota Tanjungpinang akan menyediakan wadah penitipan telepon seluler atau Handphone (Hp), saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Februari 2024 mendatang.
Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi menyampaikan, hal ini dilakukan, untuk mencegah potensi politik uang yang bisa terjadi saat PSU dilaksanakan.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, di pasal 25 huruf e, sudah jelas berbunyi, pemilih dilarang membawa telepon genggam dan alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
“Kami juga sudah rapat dengan Bawaslu soal ini. Aturan itu akan kami terapkan di 8 TPS yang PSU,” kata Andri kepada hariankepri.com, Kamis (22/2/2024) saat ditemui di Kantor KPU Tanjungpinang.
Pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 8 TPS, untuk melarang pemilih membawa Hp.
“KPPS sudah siap dan akan memastikan pemilih tidak bawa Hp ke dalam bilik suara, dan kita minta ada keranjang kecil untuk penitipan Hp,” terangnya.
Menurutnya, apabila masih ada pemilih yang tetap membawa Hp dan melakukan dokumentasi di dalam bilik suara, maka Bawaslu yang akan menindaklanjutinya.
“Ketika ada fakta yang terjadi di lapangan, Bawaslu yang akan bertindak sesuai dengan kewenangannya,” tukasnya.(zul)