TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di halaman Kantor Kejari Kota Tanjungpinang, Kamis (22/2/2024), kemarin.
Kajari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike, menyampaikan bahwa sebanyak 191,2 gram narkotika jenis sabu, dan 380 butir pil ekstasi telah dimusnahkan.
“Barang bukti ini kami musnahkan dengan cara diblender,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Dia menegaskan, tindak pidana narkotika dan pencabulan anak di bawah umur di Kota Tanjungpinang, menjadi atensi dan fokus utama jajaran kejari untuk dituntaskan.
“Pencabulan anak di bawah umur menjadi sorotan, tetapi masalah narkotika juga tak kalah memprihatinkan di Tanjungpinang ini,” pungkasnya. (dim)