TANJUNGPINANG (HAKA) – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyampaikan, bahwa ada seorang tahanan Polresta Tanjungpinang, atas nama Sudiono (54) dinyatakan meninggal dunia, Senin (26/2/2024) pagi.
“Pada Kamis (22/2/2024) lalu sekitar pukul 18.00 WIB, dia sudah mengeluh sesak nafas, kemudian dicek oleh dokter polres dan diberikan obat,” tuturnya kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Dia menjelaskan, setelah diberikan obat oleh dokter, tahanan tersebut kondisinya sudah sedikit membaik. Kemudian, pada Senin (26/2/2024) pukul 03.13 WIB tahanan tersebut mengalami kejang.
“Lalu dipanggil Kasidokkes, setelah diperiksa, tahanan itu dinyatakan mengalami penurunan kesadaran,” ucapnya.
Lebih lanjut Kapolresta mengungkapkan, pada pukul 04.30 WIB Kasidokkes menyatakan nadi tidak berdenyut, dan tidak ada pergerakan.
“Tahanan tersebut dibawa ke RSUD Raja Ahmad Tabib untuk dilakukan pemeriksaan, tapi meninggal saat dalam perjalanan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pihak keluarga sudah dihubungi dan menerima kejadian tersebut. Karena tahanan tersebut memang memiliki penyakit liver dari dulu.
“Mungkin karena banyak mengkonsumsi obat obatan yang salah dari toko obat,” pungkasnya. (dim)