TANJUNGPINANG (HAKA) – Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menghentikan kasus dugaan kasus politik uang melibatkan calon DPD RI Ria Saptarika.
Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra mengatakan, kasus tersebut dihentikan karena belum memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.
Ia mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat pembahasan Gakkumdu Provinsi Kepri yang dihadiri oleh unsur bawaslu, polda, dan kejaksaan tinggi tentang temuan dugaan tindak pidana Pemilu dengan nomor 002/Reg/TM/PL/Prov/10/II/2024.
“Dengan demikian, kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan,” katanya, kepada hariankepri.com, Kamis (29/2/2024).
Lebih lanjut ia mengutarakan, penanganan kasus ini bermula ketika Bawaslu Kepri menerima informasi adanya dugaan pelanggaran Pemilu dengan perbuatan pembagian uang.
Pembagian uang kepada masyarakat ini, diduga dilakukan calon anggota DPD RI Ria Saptarika dan calon anggota DPRD Kota Batam daerah pemilihan Batam 6 (Sekupang dan Belakang Padang) atas nama A. Zhafir Ria Saptarika.
Kejadian dugaan pembagian uang itu terjadi di salah satu rumah makan Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepri pada, Minggu (21/1/2024).
“Pada Senin (22/1/2024) kami menerima laporan ini yang merupakan temuan dari Panwaslu Belakang Padang,” jelasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu Kepri langsung melakukan rapat pleno dengan hasil menetapkan informasi itu sebagai informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu.
“Serta memutuskan dilakukan penelusuran guna mengetahui dugaan pelanggaran Pemilu terhadap peristiwa tersebut,” paparnya.
Setelah melakukan penelusuran, Bawaslu Kepri melakukan rapat pleno dengan hasil, menetapkan informasi awal itu sebagai temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan melakukan registrasi pada Selasa (6/2/2024).
Berdasarkan pelaksanaan klarifikasi dan pengumpulan bukti, Sentra Gakkumdu Kepri melakukan rapat pembahasan untuk menentukan tindak lanjut atas temuan tersebut, Selasa (27/2/2024)
“Sehingga, hasil pembahasannya disepakati bahwa temuan dugaan tindak pidana Pemilu itu tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan,” pungkasnya.(kar)