TANJUNGPINANG (HAKA) – KPU Kota Tanjungpinang, telah memberhentikan sementara Ketua PPK Bukit Bestari. Demikian ditegaskan Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal.
Ia menyampaikan, bahwa pemberhentian itu dilakukan, karena Ketua PPK Bukit Bestari itu tak pernah hadir, saat dimintai klarifikasi soal kasus selisih suara, atau dugaan penggelembungan suara, yang terjadi di Bukit Bestari.
“Dia tidak hadir sampai dengan rapat pleno, sehingga yang bersangkutan diberhentikan sementara dan sekarang sudah ada Plt Ketua PPK,” kata Faisal kepada wartawan, Sabtu (2/3/2023).
Faizal juga tidak mengetahui persis keberadaan Ketua PPK Bukit Bestari tersebut. Ia juga tak bisa menegaskan apakah yang bersangkutan melarikan diri atau tidak.
“Tapi yang jelas kami secara institusi sudah mengambil sikap terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Namun demikian, Faizal menambahkan, rapat pleno rekapitulasi tingkat kota tetap dilakukan oleh KPU Tanjungpinang yang dijadwalkan pada Sabtu (2/3/2024), dan lanjut lagi pada Minggu (3/3/2024)
“Tidak boleh terhambat oleh siapa pun, jadi kalau ada oknum-oknum yang bermain, maka menjadi suatu pidana dalam tahapan pemilu,” tukasnya.(zul)