TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang, menerbitkan surat edaran tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah.
Surat edaran (SE) dengan nomor: B/863/6/4.2.03/2024 itu ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan dan telah diterbitkan pada 16 Februari 2024 lalu.
Dalam aturan itu, untuk hari Senin sampai Kamis, jam kerja pegawai dari pukul 08:00 WIB hingga 15:30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12:00 WIB sampai 12:30 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai dari 08:00 WIB hingga 14:00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11:30 WIB sampi 13:00 WIB.
“Sehingga jam kerja efektif selama bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam per pekan,” sebut Hasan dalam surat edaran tersebut.
Jika dilihat jam kerja selama Ramadan di tahun 2024 ini, ada sedikit perbedaan dengan jam kerja selama Ramadan di tahun-tahun sebelumnya.
Jam pulang pegawai tahun 2023 lalu, yakni, pukul 15:00 WIB.Untuk tahun ini pulang kerja pegawai lebih lambat setengah jam, yakni menjadi pukul 15:30 WIB.
Kabid Pembinaan Pegawai dan Korpri BKPSDM Tanjungpinang, Defi Torisia membenarkan adanya perbedaan jam pulang kerja tersebut.
Menurutnya, hal itu terjadi karena Pemko Tanjungpinang berpedoman pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023, tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.
Serta, kata Defi, berpedoman pada SE Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/061.4/8/BKDKORPRI-SET/2024 tertanggal 6 Februari 2024.
“Tapi cuma itu saja yang berubah,” katanya kepada hariankepri.com, beberapa waktu lalu.
Selain jam kerja, pada aturan tersebut juga mengatur ketentuan pakaian kerja pegawai selama Ramadan, yakni bagi ASN yang beragama Islam mengenakan pakaian muslim, dan yang beragama lain menyesuaikan.
Selama bulan Ramadan, kegiatan apel pagi dan olahraga ditiadakan. Begitu juga, untuk unit kerja yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan memiliki seragam khusus agar dapat menyesuaikan.(zul)