TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, belum menetapkan jadwal penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu tahun 2024 ini.
“Untuk penetapan (caleg terpilih), kami masih menunggu apakah ada atau tidak pengajuan perselisihan hasil di MK,” kata Ketua KPU Kepri, Indrawan, kepada hariankepri.com, Kamis (7/3/2024).
Dia menjelaskan, jika ada salah satu parpol yang mengajukan perselisihan hasil ke MK, maka, penetapan caleg terpilih baru akan ditetapkan setelah proses sengketa di MK tersebut rampung.
“Jika tidak ada pengajuan perselisihan hasil, maka, KPU kabupaten/kota dan provinsi akan melakukan pleno terbuka untuk penetapan calon terpilih,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi, sejauh ini KPU Provinsi Kepri telah merampungkan proses rekapitulasi di enam kabupaten/kota, yakni Kabupaten Bintan, Natuna, Karimun, Lingga, Anambas, Natuna, dan Tanjungpinang.
“Tinggal Kota Batam terakhir,” ucapnya.(kar)