BINTAN (HAKA) – Satlantas Polres Bintan, mulai menerepkan mobile tilang elektronik atau (e-tilang) terhadap semua jenis kendaraan yang melanggar aturan, di wilayah Bintan.
“Sistem tilang elektronik mobile sudah diberlakukan di wilayah hukum Polres Bintan sejak Jumat (8/3/2024),” tegas Kanit Kamsel Satlantas Polres Bintan, Iptu Zulfikar Andri, kepada hariankepri.com, kemarin.
Sasaran kendaraan yang akan ditilang adalah, pengendara motor roda dua tidak menggunakan helm SNI dan membawa atau membonceng penumpang lebih dari dua orang.
Untuk mobil yakni, pengendara tidak menggunakan safety belt, serta kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi di jalan raya.
“Anggota Lantas akan memotret kendaraan yang melanggar. Lalu, dibuat surat e-tilang, dan diantarkan langsung alamat pemilik kendaraan,” tuturnya.
Selain itu, Zulfikar mengatakan, apabila kendaraan ketahuan menggunakan plat nomor Polisi palsu atau bodong, maka, akan dikenakan tindak pidana.
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat Bintan atau pengguna kendaraan yang melewati jalan raya Kabupaten Bintan, agar taat aturan. Sebab, e-tilang itu tidak ada kompromi.
“Terutama pengendara sepeda motor, supaya pakai helm SNI,” tutupnya. (rul)