TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kota Tanjungpinang bersama Pemko, akan membahas 6 rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dijadikan perda pada tahun 2024 ini.
Pembahasan 6 ranperda itu, diawali dengan rapat paripurna oleh DPRD Kota Tanjungpinang, tentang penyampaian dari Pj Wali Kota Tanjungpinang terhadap ranperda Tanjungpinang, Senin (25/3/2024).
Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan menyampaikan, pada tahun 2024 ini, sedikitnya ada 4 ranperda yang diusulkan dari Pemko Tanjungpinang, untuk dibahas menjadi perda.
Empat ranperda itu, di antaranya, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ranperda kearsipan dan Ranperda tentang kemudahan investasi.
“Untuk RTRW sebenarnya di tingkat kota sudah selesai dibahas, tinggal ada sedikit yang belum tuntas di tingkat provinsi. Semoga segera bisa disahkan,” ucapnya, usai menghadiri paripurna di DPRD Senggarang.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fathir menambahkan, selain usulan dari Pemko Tanjungpinang, DPRD Kota Tanjungpinang juga mengusulkan dua ranperda inisiatif.
“Yakni ranperda tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) dan tentang bantuan hukum,” ucapnya kepada wartawan.
Untuk bantuan hukum, lanjut Fathir, akan berguna untuk masyarakat yang kurang mampu. Bila warga itu terkena kasus, maka pengacaranya bisa disiapkan secara gratis oleh Pemko Tanjungpinang.
Sedangkan untuk ranperda LAM, lanjut dia, selama ini lembaga adat melayu tersebut tidak pernah mendapatkan bantuan APBD dari Pemko Tanjungpinang.
“Nah dengan dibentuknya Perda ini, maka tiap tahun nanti ada bantuan rutin ke LAM Tanjungpinang,” ujarnya
Dengan adanya dua usulan dari DPRD, sehingga ada sebanyak 6 ranperda yang akan dibahas dan disahkan untuk menjadi perda Tanjungpinang.
“Target kami sebelum periode anggota DPRD habis pada Agustus 2024, ranperda itu sudah selesai semua,” tukasnya.(zul)