Beranda Headline

Dugaan Politik Uang Tak Digubris, Bawaslu Natuna Dilaporkan ke DKPP RI

0
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito saat ditemui wartawan di Hotel CK Tanjungpinang, Rabu (27/3/2024)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, bersama KPU Kepri menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu, terkait dugaan kasus politik uang di Natuna, di Kantor KPU Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang, Rabu (27/3/2024).

“Ada masyarakat yang mengadu ke DKPP RI, soal sikap Bawaslu Natuna yang tidak memproses kasus politik uang caleg di Kabupaten Natuna,” terang Komisioner KPU Provinsi Kepri, Jerni Millyati Siregar.

Sementara itu, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito mengatakan, pihaknya melakukan kunjungan ke Provinsi Kepri untuk menggelar sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Kepri.

Sidang kode etik dengan nomor perkara 31-PKE-DKPP/II/2024 ini, pelapornya masyarakat dari Kabupaten Natuna, dengan teradu adalah Bawaslu Natuna.

“Dari hasil sidang etik ini, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh DKPP RI pada rapat pleno internal di pusat,” ujarnya.

Lebih lanjut Heddy mengungkapkan, bahwa sejauh ini DKPP RI telah memutus 587 perkara yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik pada Pemilu 2024 ini.

“587 perkara itu dari tahun 2023 hingga Maret 2024 ini. Untuk yang terakhir ini ada 84 perkara yang sudah kami putuskan,” ucapnya kepada wartawan di Hotel CK Tanjungpinang, Rabu (27/3/2024). (dim)

Baca juga:  Kejari Bintan Belum Terima Berkas Kasus Lahan, Polres Menunggu Izin Kemendagri
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini