TANJUNGPINANG (HAKA) – Pada tahun ini, Pemko Tanjungpinang menganggarkan sekitar Rp 123 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 30 anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Tanjungpinang, Elvi Arianti mengatakan, bahwa THR tersebut juga sudah dicairkan pada Jumat (29/3/2024) kemarin.
“Pembayaran THR untuk anggota DPRD ini memang sudah ada ketentuannya,” kata Elvi kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia menyebut, untuk besaran THR yang dibayar, ada sedikit perbedaan di antara 30 anggota dewan. Besarannya bervariasi dari Rp 3 juta sampai Rp 5 juta per orang.
Menurutnya, perbedaan THR ini, dilihat dari jabatan masing-masing anggota DPRD. Baik itu di jabatan unsur pimpinan maupun jabatan lainnya di alat kelengkapan DPRD.
“Pimpinan DPRD dan di AKD sedikit lebih tinggi, dibandingkan anggota biasa,” tukasnya.(zul)