BINTAN (HAKA) – Anggota Satres Narkoba Polres Bintan mengamankan 4 pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Bintan Timur (Bintim), dan Bintan Utara (Binut).
Kasatres Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida mengatakan, keempat pelaku pengedar sabu masing-masing berinisial A, MS, MN, dan MTY.
“Untuk pelaku A diamankan di Sei Lekop, Bintim, Selasa (26/3/2024), dengan barang bukti (BB) 10 paket sabu seberat 3,91 gram,” ucap Syofian, Selasa (2/4/2024).
Ia menambahkan, A terjaring dalam Operasi Antik Seligi jelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah. “Dalam operasi ini, kami juga merazia 5 THM di Bintan, tapi tidak menemukan pelaku lain,” tutupnya.
Sedangkan, MTY diamankan di Kampung Raya Tanjunguban dengan BB sabu 1,52 gram. Lalu, MS diamankan di Desa Sebong Lagoi dengan BB sabu seberat 0,57 gram. Kemudian, MN diamankan di Jalan Eka Bakti, Tanjunguban, dengan BB 0,35 gram sabu dan 7,58 gram ganja.
“Ketiga pelaku itu merupakan satu jaringan di Tanjunguban. Mereka diamankan pada hari Selasa (19/3/2024),” jelasnya.
Syofian mengatakan, keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka lantara diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika yakni pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang tahun 2009 tentang narkotika.
“Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Syofian menambahkan, apabila masyarakat menemukan para pelaku narkotika segera melaporkan ke Satres Narkoba Polres Bintan.
“Kami juga mengimbau kepada warga jangan membawa barang bawaan terlalu banyak saat mudik lebaran tahun ini,” tutupnya. (rul)