TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro telah menerima laporan karyawan, terhadap dua perusahaan di Tanjungpinang, yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 1445 Hijriah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Efendi menyampaikan, laporan itu masuk ke posko pelayanan konsultasi pengaduan dan penegakan hukum THR, yang sudah didirikan sejak beberapa pekan yang lalu.
“Sampai saat ini sudah ada 2 laporan aduan yang masuk,” kata Efendi kepada hariankepri.com, Rabu (3/4/2024).
Namun Fendi enggan merincikan, nama dua perusahaan yang dilaporkan oleh karyawan tersebut. Ia hanya menyebut, salah satu di antaranya adalah perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan.
“Ada dua perusahaan, untuk perusahaan yang pertama sudah kami fasilitasi dan ada kesepakatan kedua belah pihak,” ucapnya.
Sedangkan perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan, masih tahap musyawarah dan menunggu jawaban pihak perusahaan.
“Karena masih ada waktu untuk membahas,” ucapnya.
Ia menyebut, posko yang berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Jalan Daeng Celak, Lantai 4, Senggarang tersebut sudah dibuka sejak 20 Maret, dan akan berlangsung hingga 20 April 2024 mendatang.
Sebelumnya Pemko Tanjungpinang, menerbitkan surat edaran, tentang pembayaran THR, bagi pekerja yang ada di perusahaan Tanjungpinang.
Surat edaran tersebut, telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan tertanggal 18 Maret 2024.
Dalam edaran itu, mengatur besaran THR maupun waktu pembayaran THR ke karyawan, yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan.(zul)
Kak mau curhat juga kawan” karyawan harian dari PT.mkk subkontraktor renovasi bintan lagoon resost lagoi juga tidak menerima thr kak,apa kah lami berhak mendapat kan thr walau pekerja harian kantor kak