TANJUNGPINANG (HAKA) – Lapas Kelas II Tanjungpinang memberikan remisi khusus bagi warga binaan yang beragama muslim pada momen hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Lapas Kelas II Tanjungpinang, Maman Hermawan mengatakan, bahwa pihaknya mengajukan remisi untuk ratusan warga binaan yang beragama muslim.
“Ada sebanyak 411 dari total 481 warga binaan muslim telah diajukan, untuk mendapatkan remisi khusus,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Ia melanjutkan, dari total warga binaan muslim tersebut, ada sekitar 70 orang yang tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus itu.
“Ada 3 orang pidana mati, 12 orang pidana seumur hidup, 37 orang sedang menjalani subsider dan 18 orang register F (Pelanggaran), kita tetap berikan keadilan pada para tahanan ini,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini menandakan bahwa tidak semua tahanan yang beragama muslim bisa mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri. (dim)